TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN POLRI

Peranan dan Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara mana saja selalu ada dalam sebuah masalah kebutuhan kekuasaan yang sering jadi garda paling depan ketidaksamaan opini di antara kekuasaan dengan penduduknya. Mekanisme Kepolisian satu Negara benar-benar dikuasai oleh Mekanisme Politik dan kontrol social yang diaplikasikan. Berdasar Penentuan Pemerintahan No. 11/S.D Kepolisian berpindah status jadi Jabatan tertentu di bawah langsung Pertama Menteri. Ketentuan Pemerintahan itu jadikan posisi Polisi satu tingkat dengan Departemen dan posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) satu tingkat dengan Menteri.

Dengan Ketentuan itu, Pemerintahan menginginkan Kepolisian dapat mengalami perkembangan lebih bagus dan meniti jalinan vertikal sampai ketingkat plaing kecil sama dalam daerah kecamatan-kecamatan. Posisi kepolisian dalam sebuah Negara sering jadi kebutuhan banyak faksi untuk duduk dan ada di bawah kekuasan. Pada periode pemerintah Orde Baru Kepolisian RI dilelepkan dalam sebuah unit Angkatan Membawa senjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak di dampak budaya militer. Militeristik demikian mengikat karena periode lebih dari 30 tahun kepolisian di kebat dengan budaya militer itu. Tahun 1998 tuntutan warga bgitu kuat dalam usaha membuat sebuah pemerintah yang bersih dan memiliki keterpihakan pada kebutuhan warga.

Karena itu seterusnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan mengatakan jika salah satunya tuntutan Reformasi dan rintangan masa datang ialah dilakukan demokratisasi, karena itu dibutuhkan mutasi dan restrukturisasi ABRI. Jika akibatnya karena penyatuan terjadi kerancuan dan bertumpang-tindih peranan dan peranan TNI sebagai kemampuan pertahanan dan Polri sebagai kemampuan Kamtibmas. Karena itu Polri ialah alat Negara yang berperanan dalam memiara keamanan. Maka dari itu Polri kembali di bawah Presiden sesudah 32 tahun di bawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasar Undang-Undang No dua tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan jika (1) Polri sebagai alat Negara yang berperanan dalam perawatan kamtibmas, gakkum, dan memberi pelindungan,pengayoman, dan servis ke warga dalam rencana terawatnya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 mengatakan jika: (1) Polri sebagai alat Negara yang berperanan dalam memiara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberi pengayoman dan servis ke warga. (2) Dalam jalankan peranannya, Polri harus mempunyai ketrampilan dan keterampilan secara profesional. Maknanya Polri bukan satu instansi / tubuh non departemen tetapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintah.

Dalam penerapan fungsi dan tugas Kepolisian, perlu diatur dulu rumusan pekerjaan dasar, kuasa Kepolisian RI dalam Undang-undang No.dua tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peranan dan Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Peranan Kepolisian Pasal 2 :" Peranan Kepolisian adalah peranan pemerintah Negara di bagian pemelihara ketertiban dan keamanan warga, penegak hukum, pelindungan, pengayoman dan servis warga". Dan Pasal 3: "(1) Pengemban peranan Kepolisian ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditolong oleh : a. kepolisian khusus, b. karyawan negeri sipil dan/atau c. beberapa bentuk penyelamatan swakarsa. (2) Pengemban peranan Kepolisian seperti diartikan dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melakukan peranan Kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai dasar hukum masing-masing.

  2. Pekerjaan dasar Kepolisian Pasal 13: Pekerjaan Dasar Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.dua tahun 20002 ialah seperti berikut: a. Memiara ketertiban dan keamanan warga b. Menegakkan hukum c. Memberi pelindungan,pengayoman dan servis ke warga. ", penjelasan pekerjaan Kepolisian di terangkan kembali apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

  3. Wewenang Kepolisian Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI ialah pemerincian berkenaan pekerjaan dan kuasa Kepolisian RI, dan Pasal 18 berisi mengenai diskresi Kepolisian yang didasari ke Code Etik Kepolisian. Sesuai rumusan peranan, pekerjaan dasar, pekerjaan dan weweang Polri seperti ditata dalam UU No. dua tahun 2002, karena itu bisa disebutkan peranan khusus kepolisian mencakup :

  4. Pekerjaan Pembimbingan warga (Pre-emtif) Semua usaha dan aktivitas pembimbingan warga untuk tingkatkan keterlibatan warga, kesadaran hukum dan ketentuan perundang-undangan. Pekerjaan Polri dalam sektor ini ialah Community Policing, dengan lakukan pendekatan ke warga dengan cara sosial dan jalinan kualitasalisme, maka terwujud arah dari community policing itu. Tetapi, ide dari Community Policing tersebut sekarang ini telah bias dengan realisasinya di Polres-polres. Sebetulnya sama seperti yang disebut sebelumnya, dalam melangsungkan perbedaan mekanisme kepolisian Negara luar, selainnya harus disaksikan dari administrasi pemerintahannya, mekanisme kepolisian berkaitan dengan watak sosial penduduknya.

Ide Community Policing telah ada sama sesuai watak dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan lakukan mekanisme keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas dusun dan kampong, secara berganti-gantian warga berasa bertangggung jawab atas keamanan daerahnya masing-masing. Hal ini didukung oleh Aktivitas babinkamtibmas yang setiap waktu selalu harus memantau wilayahnya untuk melakukan kegiata-kegiatan khusus.

  1. Pekerjaan di bagian Protektif Semua usaha dan aktivitas di bagian kepolisian protektif untuk memiara ketertiban dan keamanan warga, memiara keselematan orang, benda dan barang terhitung memberi pelindungan dan bantuan , terutamanya menahan berlangsungnya pelanggaran hukum. Dalam melakukan pekerjaan ini dibutuhkan kekuatan profesional teknik tertentu seperti patrolil, pengamanan pengamanan dan penataan.

  2. Pekerjaan di bagian Represif Di bagian represif ada 2 (dua) tipe Peranan dan Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni represif justisiil dan non justisiil. UU No. dua tahun 2002 memberikan peranan Polri untuk lakukan beberapa tindakan represif non Justisiil berkaitan dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yakni kuasa " diskresi kepolisian" yang biasanya tersangkut kasus enteng.

KUHAP memberikan peranan Polri dalam melakukan pekerjaan represif justisil dengan memakai azas validitas bersama elemen Criminal Justice mekanisme yang lain. Pekerjaan ini berisi intisari mengenai langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang lain. Jika terjadi tindak pidana, penyidik lakukan aktivitas berbentuk:

  1. Cari dan temukan satu kejadian Yang dipandang seperti tindak pidana;

  2. Tentukan bisa atau tidak dilaksanakan penyelidikan;

  3. Cari dan kumpulkan bukti;

  4. Membuat jelas tindak pidana yang terjadi;

  5. Temukan terdakwa aktor tindak pidana.